Bertempat di Hotel Novotel Bandung, Razilu Kepala BPSDM Hukum dan HAM memberikan materi terkait mekanisme Akreditasi oleh Instansi Pembina, Penyamaan Persepsi Modul Uji Kompetensi dan PKS Pelaksanaan Uji Kompetensi antara Instansi Pembina dengan Instansi Pengguna(20/6). Kementerian Hukum dan HAM selaku Instansi Pembina Perancang dan Analis Hukum telah secara nyata dan sukses melaksanakan beberapa kali periode Uji Kompetensi kenaikan jenjang maupun perpindahan dari jabatan lainnya melalui BPSDM Hukum dan HAM. Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) sendiri telah memiliki unit penyelenggara penilaian kompetensi (Assesment Center), untuk itu perlunya pendalaman materi tentang bagaimana proses tahapan pelaksanaan akreditasi dan penilaian kompetensi mandiri.
Razilu sendiri memaparkan apa yang telah dilakukan BPSDM Hukum dan HAM dalam mendapatkan Akreditasi A kelembagaan untuk dapat melaksanakan Penilaian Kompetensi. Di BPSDM Hukum dan HAM sendiri, telah membuat Instrumen-instrumen khusus dalam proses penilaian kompetensi di berbagai level.
“Jadi di BPSDM Hukum dan HAM ini tidak ada modul uji kompetensi, kami memiliki instrumen Tes Potensi, Simulasi, Wawancara Managerial Sosiokultural dan Wawancara Kompetensi Teknis”, ujar Razilu.
Kegiatan pendalaman materi ini juga di hadiri narasumber lainnya yaitu, Direktur Fasilitasi Perancang Peraturan Daerah dan Pembinaan Perancang Peraturan Perundang-undangan, Ibu Nuryanti Widyastuti, Kepala Pusat Analisis dan Evaluasi Hukum Nasional, Bapak Nur Ichwan, dam Asesor SDM Aparatur Ahli Utama BKN, Bapak Supranawa Yusuf.