Bedah Tuntas Penyelesaian Sengketa Kewenangan Lembaga Negara di MK

BERITA BPSDM

WhatsApp Image 2025 11 25 at 16.31.26

Jakarta, 25 November 2025 – Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Kementerian Hukum (Kemenkum), melalui Pusat Pengembangan dan Pelatihan Fungsional, menyelenggarakan kegiatan Community of Practice (CoP) secara virtual pada Selasa, 25 November 2025. Kegiatan ini mengangkat topik krusial mengenai "Penyelesaian Sengketa Kewenangan Lembaga Negara di Mahkamah Konstitusi".

WhatsApp Image 2025 11 25 at 16.31.26 2

CoP ini menghadirkan narasumber utama, Pan Mohamad Faiz, yang saat ini menjabat sebagai Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol Mahkamah Konstitusi (MK) Republik Indonesia. Acara berjalan interaktif dengan dipandu oleh Edwin Aditya Irawan, yang juga berasal dari Mahkamah Konstitusi.

WhatsApp Image 2025 11 25 at 16.31.26 1

Pan Mohamad Faiz menjelaskan secara mendalam tentang lingkup konstitusi sebagai Supreme Law of the Land, di mana segala tindakan harus sesuai dengan konstitusi. Mahkamah Konstitusi (MK) dibentuk pada tahun 2003 dan merupakan salah satu lembaga negara pasca perubahan UUD 1945.

Pan Mohamad Faiz mendefinisikan sengketa kewenangan konstitusional sebagai perselisihan atau perbedaan pendapat yang berkaitan dengan pelaksanaan kewenangan antara dua atau lebih lembaga negara. Lembaga negara yang menjadi pihak dalam sengketa ini haruslah lembaga yang kewenangannya diberikan oleh UUD 1945.

Sementara itu, objek yang disengketakan (Objectum Litis) adalah kewenangan yang secara eksplisit diberikan atau ditentukan oleh UUD 1945. Pemohon adalah lembaga negara yang merasa kewenangan konstitusionalnya diambil, dikurangi, dihalangi, diabaikan, dan/atau dirugikan, dan harus memiliki kepentingan langsung. Termohon adalah lembaga negara yang dianggap melakukan tindakan tersebut.

Akibat hukum dari Putusan MK adalah putusan tersebut berkekuatan hukum tetap sejak selesai diucapkan dalam Sidang Pleno yang terbuka untuk umum. Termohon wajib melaksanakan putusan yang dikabulkan paling lambat 7 (tujuh) hari kerja sejak putusan diterima, dan apabila tidak dilaksanakan, pelaksanaan kewenangan termohon batal demi hukum.

WhatsApp Image 2025 11 25 at 16.31.26 3

Cetak