Asas Tiada Pidana Tanpa Kesalahan: Dr. Albert Aries Bongkar Fondasi Pertanggungjawaban Pidana dalam ToF KUHP BPSDM Hukum

BERITA BPSDM

WhatsApp Image 2025 12 13 at 06.50.02 1

Depok — BPSDM Hukum Kementerian Hukum menghadirkan akademisi dan praktisi hukum pidana, Dr. Albert Aries, sebagai narasumber pada kegiatan Training of Facilitator (ToF) Implementasi KUHP Angkatan XI. Pada angkatan pamungkas ini, Dr. Albert memaparkan 2 (dua) materi penting yang menjadi fondasi penerapan KUHP, yaitu Permufakatan Jahat, Persiapan, Percobaan, serta Kesalahan, Pertanggungjawaban Pidana, dan Alasan Pemaaf.

Dr. Albert menjelaskan bahwa KUHP Nasional memberikan perluasan terhadap dapat dipidananya suatu perbuatan melalui pengaturan permufakatan jahat, persiapan, dan percobaan. Ketiganya melekat pada tindak pidana pokok dan hanya dikenakan apabila diatur secara tegas oleh Undang-Undang. Ia menegaskan bahwa ancaman pidana untuk ketiga bentuk delik tidak selesai tersebut bersifat proporsional, mulai dari maksimal 1/3 pidana pokok pada permufakatan, 1/2 untuk persiapan, hingga 2/3 untuk percobaan.

WhatsApp Image 2025 12 13 at 06.50.02

Pada sesi selanjutnya, Dr. Albert menekankan asas penting dalam KUHP Nasional bahwa tiada pidana tanpa kesalahan, dimana kesengajaan dan kealpaan menjadi bentuk kesalahan yang wajib dibuktikan dalam setiap pemeriksaan perkara. Ia menjelaskan pula pengaturan mengenai pertanggungjawaban korporasi yang kini diatur lebih rinci, termasuk kemungkinan pertanggungjawaban pengurus, pemberi perintah, maupun pemilik manfaat.

Selain itu, Dr. Albert juga mengulas alasan pemaaf seperti daya paksa, pembelaan terpaksa melampaui batas, dan perintah jabatan tanpa wewenang, serta ketentuan mengenai anak dan individu dengan disabilitas mental atau intelektual dalam kerangka pertanggungjawaban pidana.

WhatsApp Image 2025 12 13 at 06.50.02 2

Melalui penyampaian ini, BPSDM Hukum berharap para peserta memiliki pemahaman komprehensif mengenai prinsip-prinsip dasar KUHP Nasional, sehingga mampu berperan sebagai fasilitator dan merancang rencana aksi yang tepat dalam mendukung implementasi dengan efektif di seluruh satuan kerja.

Cetak