
Depok - Kepala Pusat Pengembangan Pelatihan Teknis dan Kepemimpinan Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Hukum, Mutia Farida, menegaskan bahwa Training of Facilitator (ToF) Implementasi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Angkatan XI—yang menjadi angkatan terakhir ToF KUHP Tahun Anggaran 2025—merupakan langkah strategis dalam menyiapkan fasilitator perubahan menjelang berlakunya KUHP nasional pada 2026.
“Pelatihan ini tidak berhenti pada penguasaan materi, tetapi menyiapkan fasilitator yang mampu menerjemahkan KUHP secara utuh, bijak, dan dapat dipahami masyarakat,” ujar Mutia Hal itu disampaikannya saat menutup ToF di Guest House BPSDM Hukum, Depok, Selasa (16/12).

Menurut Mutia, fasilitator KUHP harus mampu menjadi jembatan antara norma hukum dan realitas sosial dengan pendekatan yang komunikatif, humanis, serta berlandaskan nilai-nilai Pancasila.
Mutia juga mengapresiasi kontribusi para narasumber, termasuk tim perumus KUHP dan dukungan lintas lembaga.
“Menyampaikan substansi KUHP dalam 16 modul tentu bukan hal mudah, tetapi dedikasi para narasumber membuat proses pembelajaran berjalan optimal,” katanya, seraya menegaskan komitmen BPSDM Hukum dalam memperkuat kapasitas aparatur sebagai pelaku aktif perubahan hukum nasional.
Sementara itu, Ketua Tim Kerja ToF Implementasi KUHP Angkatan XI, Adriadi, dalam laporan penyelenggaraan menyampaikan bahwa ToF Angkatan XI dilaksanakan dengan metode blended learning sepanjang Desember 2025 dan menjadi penutup seluruh rangkaian ToF Implementasi KUHP Tahun Anggaran 2025.
“Angkatan XI ini adalah angkatan terakhir ToF KUHP di tahun 2025 dan menjadi penanda selesainya seluruh rangkaian pelatihan tahun ini,” ujarnya.
Adriadi menjelaskan, total beban pembelajaran mencapai 82 jam pelajaran dengan jumlah peserta 32 orang dari berbagai instansi penegak hukum dan lembaga pendidikan. Sesi e-learning dilaksanakan pada 1–5 Desember 2025 dan dilanjutkan pembelajaran klasikal pada 8–16 Desember 2025, termasuk ujian kompetensi teknis fasilitasi.
Dari hasil evaluasi, aspek tenaga pengajar dan penyelenggaraan pelatihan memperoleh respons sangat positif. “Nilai evaluasi rata-rata berada di atas 92 persen, yang menunjukkan kualitas pelatihan diterima dengan sangat baik oleh peserta,” kata Adriadi.
Untuk capaian belajar, dua peserta meraih kategori sangat memuaskan dan 30 peserta lainnya kategori memuaskan.
Ia menambahkan, evaluasi pascapelatihan akan dilakukan tiga bulan setelah pelatihan berakhir guna mengukur dampak dan efektivitas rencana aksi para alumni. “Kami ingin memastikan bahwa hasil pelatihan ini benar-benar memberi manfaat nyata di lapangan,” ujarnya.
Adriadi juga menyampaikan terima kasih kepada seluruh peserta atas partisipasi aktif selama pelatihan serta memohon maaf apabila masih terdapat kekurangan dalam penyelenggaraan. Menurutnya, keberhasilan ToF Angkatan XI sebagai angkatan penutup 2025 tidak terlepas dari kolaborasi seluruh pihak yang terlibat.
Penutupan ToF Implementasi KUHP Angkatan XI di Guest House BPSDM Hukum menandai berakhirnya seluruh rangkaian ToF Tahun Anggaran 2025. Pemerintah berharap, para alumni angkatan terakhir ini dapat menjadi ujung tombak diseminasi dan pendampingan implementasi KUHP nasional secara berkelanjutan menjelang 2026.
