98 ASN Kementerian Hukum Ikuti Penilaian Kompetensi Manajerial dan Sosial Kultural

BERITA BPSDM

IMG 0057Depok — Pusat Penilaian Kompetensi BPSDM Hukum resmi membuka kegiatan Penilaian Kompetensi Manajerial dan Sosial Kultural dalam rangka perpindahan dari jabatan lain ke dalam Jabatan Fungsional Analis Anggaran serta kenaikan jenjang Jabatan Fungsional Pranata Komputer di lingkungan Kementerian Hukum Tahun Anggaran 2026, Selasa (3/3).

Kegiatan ini dibuka oleh Kepala Pusat Penilaian Kompetensi, Eva Gantini, yang hadir mewakili Kepala BPSDM Hukum, Gusti Ayu Putu Suwardani. Dalam sambutannya, Eva menegaskan bahwa penilaian kompetensi merupakan bagian penting dari penguatan sistem merit serta pengembangan karier ASN yang profesional dan berintegritas.

“Penilaian kompetensi ini diselenggarakan untuk memastikan kesesuaian kompetensi, profesionalisme, serta integritas pegawai dengan tuntutan jabatan fungsional yang akan dan sedang diemban,” ujar Eva.

Ia menjelaskan bahwa Jabatan Fungsional Analis Anggaran maupun Pranata Komputer merupakan jabatan berbasis keahlian dan keterampilan tertentu yang menuntut standar kompetensi yang jelas. Mengacu pada Peraturan Menteri PANRB Nomor 1 Tahun 2023, klasifikasi Jabatan Fungsional disusun berdasarkan kesamaan karakteristik, mekanisme, dan pola kerja dalam unit organisasi, termasuk ruang lingkup kegiatan, kewenangan, serta kompetensi yang dibutuhkan.

Karena itu, setiap ASN yang akan berpindah jabatan maupun naik jenjang wajib mengikuti penilaian kompetensi sebagai proses pengukuran dan pembandingan kompetensi individu terhadap standar jabatan yang dipersyaratkan, meliputi aspek pengetahuan, keterampilan, serta sikap dan perilaku kerja.

Dalam pelaksanaannya, penilaian menggunakan metode Assessment Center, yakni metode terstandar dengan akurasi tinggi yang mengukur kompetensi melalui berbagai simulasi (multi method) dan melibatkan lebih dari satu asesor (multi asesor). Metode ini dirancang untuk memprediksi keberhasilan pegawai dalam suatu jabatan secara objektif dan komprehensif.

Pusat Penilaian Kompetensi BPSDM Hukum sendiri telah terakreditasi “A” atau berpredikat “Sangat Baik” dari Badan Kepegawaian Negara, dan pelaksanaannya berpedoman pada Peraturan BKN Nomor 26 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Penilaian Kompetensi.

Kegiatan ini turut dihadiri oleh para Asesor SDM Aparatur Ahli Utama Kementerian Hukum, yakni Nuni Suryani, Iwan Kurniawan, Sutrisno, dan Saffar Godham, yang terlibat langsung dalam proses penilaian. Hadir pula Ketua Tim Kegiatan, Sri Endah Nurhidayati, yang merupakan Asesor SDM Aparatur Ahli Madya, bersama jajaran asesor lainnya yang memastikan seluruh tahapan berjalan sesuai standar.

Penilaian kompetensi tahun ini dilaksanakan secara hybrid mulai 3 hingga 5 Maret 2026, setelah sebelumnya diawali dengan Pra Penilaian Kompetensi. Meskipun dilakukan secara kombinasi daring dan luring, seluruh tahapan tetap menjaga kaidah dan prinsip penilaian potensi secara ketat demi menjamin kualitas hasil yang maksimal.

Sebanyak 98 peserta mengikuti kegiatan ini, terdiri dari 94 peserta Jabatan Fungsional Analis Anggaran dan 4 peserta Jabatan Fungsional Pranata Komputer.

Dalam penutup sambutannya, Eva mengajak seluruh peserta untuk mengikuti proses dengan sungguh-sungguh.

“Kami ucapkan selamat mengikuti kegiatan ini. Tunjukkan semua kemampuan dan kesungguhan yang Saudara miliki sehingga dapat memperoleh hasil yang optimal sesuai dengan yang diharapkan,” pesannya sebelum secara resmi membuka kegiatan dengan mengucapkan, “Bismillahirrahmanirrahim.”

Melalui kegiatan ini, BPSDM Hukum kembali menegaskan komitmennya dalam memperkuat sistem merit dan memastikan setiap pengisian jabatan fungsional dilakukan secara profesional, objektif, dan berbasis kompetensi.
IMG 0034IMG 0021

Cetak